Peluang RML Lewat Sengketa Masih Tersedia

510
Meidy Tinangon (mangunipost.com/Iswan Sual)

Manado, MP

Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), mengenai  Ramoy Markus Luntungan (RML).

Meski begitu, peluang untuk mantan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) bisa bertarung masih terbuka lebar lewat proses sengketa.

Pemberian TMS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara kepada RML melalui  rapat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dan verfikasi faktual perbaikan syarat dukungan dan syarat calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD-RI.

“Jadi kan dia (RML, red) TMS karena ada  perbedaan nama di KTP dan ijazah,”  jelas Anggota Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Selasa (28/8).

Ia menjelaskan, RML masih berpeluang masuk dalam sebagai bakal calon DPD-RI lewat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Itu dengan memberikan surat pernyataan atau keterangan bahwa yang ada di KTP dan di ijazah itu sama,” ucap Salman.

Selain RML, sebelumnya juga KPU Sulut sudah mengenakan TMS kepada Kristovorus Deky Palinggi dan Syachrial Damopolii. KDP yang kena TMS juga karena tidak memenuhi perbaikan syarat dukungan. Hingga kini, KDP yang masih berstatus anggota DPRD Sulut dapil Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu, belum memberikan kabar.

“Yang bersangkutan belum memberi kabar soal ini,” ucap Anggota Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Kemudian masalah Syachrial, pihak KPU Sulut menunggu keputusan dari KPU-RI. Hingga kini, belum ada petunjuk hasil dari putusan Bawaslu terhadap Syachrial Damopolii.

“Belum ada putusan sampai sekarang dari KPU pusat,” tutur mantan Ketua KPU Minahasa ini. (Iswan Sual)