MANADO, ManguniPost – Bentuk kriminalisasi ikut disorot Kuasa Hukum tersangka VAP alias Vonnie, pasca pihak Kejati Sulut mengambil langkah penetapan tersangka dibalik pengembalian uang Rp4,2 miliar.
Menurut Kuasa Hukum tersangka VAP, Novie Kolinug dan Venny Rogahang, penetapan tersangka terhadap kliennya dapat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
“Sebagai pengacara Vonnie Anneke Panambunan, penetapan Tersangka adalah bentuk kriminilasi dan arogansi oknum Kejati Sulawesi Utara,” ungkap Kolinug, dan turut dibenarkan Rogahang.
Selebihnya, keduanya menerangkan bahwa surat penetapan tersangka yang dikeluarkan tanggal 15 Maret 2021, berdasarkan hasil ekspos gelar perkara di Kantor Kejati Sulawesi Utara dinilai janggal. Karena tidak melibatkan pihak kuasa hukum.
“Masyarakat harus tahu apalagi kuasa hukum tapi apa yang terjadi sengaja ditutupi nanti tanggal 17 Maret 2021, baru Surat Penetapan Tersangka diberikan kepada Kuasa Hukum di Kantor Kejati Sulawesi Utara ketika selesai Pengacara mengembalikan Kerugian Negara ke Kas Negara,” tutur Kolinug.
Sementara itu, pengembalian kerugian negara lanjut Kolinug, itu atas dasar petunjuk Kejaksaan supaya kasus cepat dan segera selesai.
“Kami tegaskan, penyerahan uang itu bukan mengakui perbuatannya, karena dalam perkara sudah ada putusan inkrah, sudah putusan tetap tidak ada penyebutan namanya dan ini tanggung jawab Perdata dimana tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, tanggung jawab atasan kepada perbuatan bawahannya sebagai Bupati Minut pada waktu itu yang memiliki fungsi Pengawasan dan Bawahan yang memiliki tanggung jawab teknis dilapangan yang pengelolah Otoritas Anggaran Proyek,” paparnya.
Pengacara nyentrik itu juga menyinggung proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam Perkara ini Bupati tidak memiliki tanggung jawab Pidana pada bawahannya.
Kolinug menilai kasus tersebut aneh, karena sudah memiliki putusan Hukum Tetap, dimana sudah ada tanggung jawab Pidana.
“Tiba-tiba Pokok Perkara dibuka lagi tidak pernah diperiksa kemudian dijadikan Tersangka, dalam kasus ini kami ada surat resmi dari BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara. Kemudian Kami mempertanyakan dengan benar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara surat yang dikeluarkan No. : B-313/P.1.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 17 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sdr REINHARD TOLOLIU, SH MH. sebagai Plh Asisten Tindak Pidana Khusus. Kenapa bukan ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus yang berkewenangan Bapak EKO PRAYITNO SH MH,” pungkasnya.
Pihaknya juga menempuh upaya perlindungan Hukum kepada Presiden RI Ir Joko Widodo, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, Komisi Hak Asasi Manusia RI (KOMNAS HAM).
“Seperti Instruksi Presiden tidak perlu ada Kriminalisasi Kita ambil manfaatnya saja kalau sudah dikembalikan, kenapa VAP harus dijadikan Tersangka menurut Kuasa Hukum. Dan Instruksi Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanudin untuk keseluruh Aparatnya untuk menerapkan konsep Restoratif Justice artinya penyelesaian perkara melalui proses dialog dengan melibatkan semua pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara dengan adil dan seimbang. Intruksi tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh Oknum Aparat Kejaksaan, Pengacara menduga ada dendam dan tunggangan kepentingan politik,” pungkas Kolinug.
Sementara, Kepala Kejati Sulut saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menegaskan, penanganan perkara dan penetapan tersangka sudah melalui prosedur penanganan kasus. “Tidak ada kriminalisasi, kami menangani kasus itu sesuai prosedur penanganan,” bantah Rumampuk. (*)