Pengacara Kritisi Kinerja ‘Slow’ Pegawai Rutan Malendeng, Diduga Berharap ‘Stimulus’

846

MANADO, ManguniPost.com – Proses administrasi yang lamban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, dengan lantang ikut dikritisi Advokat Vebry Tri Haryadi, Rabu (13/05).

Dimana, Haryadi menilai pengurusan kliennya keluar dari Rutan yang memakan durasi kurang lebih 3 jam, terkesan berbelit-belit dan tak sesuai sinergitas pemerintah dalam meningkatkan kinerja ASN.

“Kinerja Rutan Malendeng patut dikritisi, masa proses adminstrasi untuk mengeluarkan klien dari tahanan harus memakan waktu 3 jam. Dorang minta salinan putusan asli, kita kase lia, trus dorang alasan lagi harus menunggu tanda tangan KA Rutan, kita tanya di mana so KA Rutan pe rumah, ternyata cuman di dekat Rutan,” terang Haryadi.

Lebih lanjut, dirinya berharap KA Rutan Malendeng harus lebih profesional lagi dalam mengurus para pegawainya, agar kinerja pelayanan publik dapat seirama dengan program pemerintah pusat.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan, baik di tingkat KA Rutan maupun di lingkup KemenkumHAM perwakilan Sulut. Jangan sampai proses berbelit-belit tersebut membuka ruang terjadinya Pungli, yang ke depan mencoreng citra kelembagaan,” pungkasnya.

Adapun diketahui berdasarkan putusan sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Manado, baru-baru ini Ketua PN Manado, Lukman Bachmid telah menvonis klien Haryadi, yakni eks Kapolres Minahasa Syamsubair tidak bersalah, dan membebaskannya dari tahanan Rutan.

Putusan tersebut telah dibacakan, Selasa (12/05). Dan ketika Haryadi bersama jaksa hendak mengeluarkan yang bersangkutan, pegawai Rutan Malendeng malah sempat membuat proses terkesan lamban. (*)