Gugatan Tanah Bandara Sam Ratulangi, Ganti Rugi 17 M Dikuatkan PT Manado.

474

Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam putusan pada 17 Desember 2019 dengan Nomor 140/PDT/2019/PT.MND memerintahkan PT Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI untuk membayar Rp 17 Miliar kepada keluarga Maria Awuy- Sumakul.

Keputusan Pengadilan Tinggi Manado diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis H Arif Supratman SH MH, hakim anggota Kisworo SH MH dan DR Jamaluddin Samosir SH MH.

Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:
465/Pdt.G/2016/PN.Mnd dalam putusan pada tanggal 31 Juli 2018 yang dimohonkan banding oleh Angkasa Pura I, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI sebagai Pembanding, terhadap gugatan Maria Awuy-Sumakul yang menang di Pengadilan Negeri Manado melalui gugatan diajukan Panesehat Hukum (PH)-nya, Advokat Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, dan Jemmy Londah, sebagai Terbanding di Pengadilan Tinggi Manado dalam putusan tersebut diatas.
Dalam putusan jelas bahwa Angkasa Pura I, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan RI tidak sanggup menunjukan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atas pembebasan sebagian lahan tanah bandara Sam Ratulangi yang disengketakan.

“Putusan Pengadilan Tinggi Mando telah mengabulkan sebagian. Dan tergugat asal atau Pembanding wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Keputusan Majelis Hakim ini telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Manado, dimana didasari fakta persidangan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti kuitansi pembayaran ganti rugi,” jelas Penasehat Hukum, Advokat Lucky Schramm.

Lucky Schramm menambahkan bahwa kami penggugat bisa menang dalam perkara ini karena tergugat tak mampu menujukan Warkah Tanah, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam pertimbangannya sama hal dengan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Schramm menyambung, bahwa dalam putusan membenarkan pihak penggugat telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim sebagai ahli waris atas tanah di area bandara melalui proses peradilan.

“Jadi pada intinya Hakim telah memutuskan tanah yang dipakai oleh Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi adalah tanah milik keluarga Awuy-Sumakul. Hal itu bisa dibuktikan dalam sidang di PN Manado maupun dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado. Bahkan register tanah di desa sampai hari ini masih atas nama Dumais Awuy,” tutur Schramm.

Ditambahkan Vebry, soal ganti rugi, karena waktu pembebasan lahan untuk kepentingan negara sampai sekarang tak pernah diadakan ganti rugi dengan klien kami.

“Dumais Awuy adalah pemilik sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 berlokasi di Bandara Sam Ratulangi, yang dulunya terkenal dengan sebutan “Tandun Puten”. Maria Awuy-Sumakul isteri sah dari Dumais Awuy. Monopoli tanah tanpa proses ganti rugi ini, diketahui terjadi pada tahun 1970, dimana PT Angkasa Pura I melakukan perluasan lahan bandara dan menyerobot hingga ke batas wilayah tanah penggugat, sehingga kami menggugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga hanya mengabulkan sebagian gugatan saja dengan ganti rugi sebesar Rp 17 Miliar yang harus dibayar,” jelas Vebry.