Penonaktifan Kades Bantik Diduga Efek Kemarahan Wabup, Dandes Penanganan Covid-19 Kini Terhambat

714

MANADO, ManguniPost.com – Kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan Dana Desa (Dandes) dialokasikan ke masyarakat terdampak Covid-19. Kini menjadi kendala bagi warga Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Talaud.

Pasalnya, Dandes penanganan Covid-19 tersebut prosesnya kini terhambat akibat penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades), FT alias Taguriri yang dilakukan Camat Beo.

Saat dihubungi, FT pun tak menepis fenomena terhambatnya Dandes penanganan Covid-19 itu. “Pak Tolong akang, torang pe DDS untuk penanganan Covid-19 terhambat akibat penonaktifan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan kronologis bagaimana hingga proses penonaktifan itu terjadi. Menurut penjelasan FT, ada muatan politik kepentingan kelompok yang membuat dirinya harus dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani pembinaan di Kantor Camat Beo.

“Semua berawal dari laporan masyarakat (Tim sukses E2L-MANTAP-red) karena diganti dari tenaga pendidik PAUD dan perangkat desa yang tidak sejalan dalam roda pemerintahan yang ada di desa. Tetapi itu diganti sesuai dengan hasil musyawarah yang ditandatangani oleh BPD Bantik dan sudah disampaikan secara lisan kepada Camat Beo,” tutur FT.

Selanjutnya, FT menerangkan kalau dirinya juga sempat dipanggil oleh Camat dan Sekcam untuk di BAP, tapi sayangnya hasil BAP tidak diberikan.

Tak hanya itu, FT juga menduga salah satu point yang membuat dirinya dinonaktifkan yakni karena sempat mengkritisi kebijakan pimpinan terkait rencana pembangunan markas Batalion di atas tanah transmigrasi atau lahan pertanian.

“Waktu itu saya sempat mempertanyakan apakah boleh lahan pertanian dialihfungsikan ke gedung battalion? Tetapi pak Wakil Bupati marah kepada saya dan mengatakan saya otak provokator,” pungkasnya.

Setelah kejadian itu, FT mengungkapkan sepekan kemudian beredar kabar kalau dirinya bakal dinonaktifkan. Dan dirinya juga mengatakan kalau hingga kini SK non-aktif dari Bupati belum dikantonginya, namun SK dari Camat terkait penonaktifannya telah keluar. (*)