JAKARTA, ManguniPost.com – Proses pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI, kembali berlanjut, Jumat (23/04).
Dimana, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dikabarkan telah memeriksa tiga orang saksi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya proses pemeriksaan saksi tersebut.
Dijelaskan Simanjuntak, saksi yang diperiksa ada memiliki posisi berbeda. “Saksi yang diperiksa antara lain, AHM selaku Sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia, LB selaku Komisaris PT Prima Jaringan, dan AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi,” terang Simanjuntak.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi PT ASABRI ini memiliki kerugian negara triliunan rupiah. Dan dalam kasus ini, pihak Kejagung sudah memiliki beberapa orang tersangka. (*)