Manado, MP
Permasalahan pembangunan rumah di cluster Grand Casa Deviola Unit Valencia yang diduga tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nampaknya tidak mendapat respon yang baik dari pihak PT. Wenang Permai Sentosa.
Hal itu setelah awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak developer perumahan elit itu. Ara Panjaitan bagian legal dari PT. WSP selaku pengelolah Grand Kawanua International City (GKIC) Manado saat dihubungi lewat pesan singkat WhatssApp, Kamis (13/6) tidak juga merespon hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, pada Rabu (12/6/2019), awak media juga telah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Panjaitan lewat telfon seluler, namun Panjaitan enggan untuk memberikan komentar terkait hal ini.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu konsumen dari GKIC Manado, Agustince Puasa telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Agustince yang diwakilkan Kuasa Hukumnya, Advokat Suprianto Tahumang Cs mempertanyakan permasalahan IMB yang dilakukan PT. WSP selaku pengelolah GKIC Manado.
Bahkan, pihak Agustince telah membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dimana, sebelumnya pihak PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelolah GKIC Manado telah dilaporkan konsumennya, Agustince Puasa ke Polda Sulut. Hal itu menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dilakukan salah satu developer perumahan ternama di Bumi Nyiur Melambai itu. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/263.a/III/2019/SPKT.
Dimana, pihak pelapor, Agustince Puasa telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018, namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.
Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (Roki Taliawo)