Tondano, MP
Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Minahasa, siang tadi membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK KPU yang akan digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 nanti.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Minahasa, aparat kepolisian bersama partai politik.
Proses pembukaan kotak untuk menghimpun pemilih yang menggunakan e-KTP pada pemilu 17 April 2019 dalam daftar pemilih khusus. Selanjutnya diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ketua KPU Minahasa, Lord Malonda mengatakan, kegiatan pembukaan kotak ini sesuai surat edaran dari KPU RI dengan no 942/pl.02.1_sd/01/kpu/VI/2019 tekait pemutakhiran data berkelanjutan.
“Proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2020 nanti,” jelas Malonda.
“Nantinya proses pembukaan kotak suara dan pengambilan formulir model A.DPK KPU dituangkan dalam berita acara serta laporan kepada KPU provinsi,” tandasnya. (Kelly Korengkeng)