Perumahan Elit di Kota Manado Terancam Dibongkar

693

Manado, MP

Sanksi pembongkaran menyasar salah satu perumahan elit di Kota Manado. Hal itu setelah PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelolah Grand Kawanua International City (GKIC) Manado diduga telah melakukan pembangunan tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Praktisi Hukum, Frangky Mantiri menjelaskan, IMB merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendirikan bangunan. Seperti bangunan lainnya, rumah juga harus memiliki persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya.

“Hal itu diatur dalam dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung yang diperkuat melalui aturan mengenai kepemilikannya pada Peraturan Pelaksana (PP,red) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” terang Mantiri kepada awak media, Kamis (13/6)

Lanjutnya, jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka ada banyak sanksi yang menanti. Tak terkecuali sanksi penyegelan bahkan sanksi pembongkaran.

“Apalagi beberapa waktu yang lalu Pemkot sudah melakukan ‘Warning’ agar pengurusan IMB untuk segera diselesaikan. Jadi kalau masih ada yang pihak yang melawan maka Pemkot bisa turun tangan untuk melakukan pembongkaran sebagai sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” jelasnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, sebelumnya pihak PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelolah GKIC Manado telah dilaporkan konsumennya, Agustince Puasa ke Polda Sulut. Hal itu  menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dilakukan salah satu developer perumahan ternama di Bumi Nyiur Melambai itu. Laporan itu tertuang dalam  Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/263.a/III/2019/SPKT.

Dimana, pihak pelapor, Agustince Puasa telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 2 miliar lebih dengan perjanjian akan diselesaikan pada bulan September 2018,  namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu.

Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur. (Roki Taliawo)