MANADO, ManguniPost.com – Sidang kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan korban Gridssen Bawole kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (08/04).
Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan terdakwa ON alias Obarnus dan dua orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, yakni saksi Hengky diketahui merupakan anak tertua korban.
Dalam keterangannya, saksi Hengky menyebutkan bahwa awalnya dirinya tidak menerima peristiwa lakalantas yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia.
Namun, setelah mengetahui pesan terakhir korban. Dan setelah melihat itikad baik terdakwa, hati saksi Hengky berubah.
Alhasil, dalam persidangan dirinya ikut menegaskan kalau korban sebelum meninggal telah mengampuni terdakwa. “Pesan terakhir papi, ampuni dan jangan bikin susah,” tutur saksi Hengky.
Selain itu, saksi Hengky juga menuturkan kalau pihak terdakwa bersama keluarga sempat menggelar pertemuan, pasca lakalantas.
“Permohonan minta maaf dan dia (terdakwa-red) janji mau bertanggung jawab,” sebut saksi, saat ditanya Majelis Hakim soal pertemuan tersebut.
Selebihnya, saksi Hengky juga mengatakan kalau terdakwa juga telah menanggung biaya rumah sakit. “Kita dengar dari mami dari ade, bapak ini bertanggung jawab untuk biaya rumah sakit,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saksi Hengky juga menerangkan kalau dirinya bersama terdakwa sempat mengantarkan uang sebesar Rp100 juta kepada ibunya, sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa, tetapi ditolak.
Di sisi lain, saksi Hengky juga menyebutkan dalam persidangan kalau terdakwa sempat memberikan bantuan uang sebesar Rp40 juta kepada adiknya. Dan ikut membiayai kehidupan istri kedua korban.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menunjukan bukti-bukti meringankan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa ON telah terjerat hukum atas perkara nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Dimana, dalam dakwaan JPU Zulhia J Manise, disebutkan kalau terdakwa Obarnus pada tanggal 5 Maret 2019 dengan mobil Honda HR-V Nomor Polisi DB 1904 LA telah menabrak korban Bawole, owner Mel’s Inn yang hendak menyebrang jalan.
Peristiwa itu terjadi di depan Penginapan Mel’s Inn, jalan AA Maramis, Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Setelah tabrakan terjadi, terdakwa bersama saksi Sion Sumahi sempat membawa korban ke rumah sakit AURI. Menurut saksi Sion, saat itu korban masih sadar dan merasa kesakitan.
Begitu tiba di RS AURI, korban kemudian dirujuk ke RSUP Kandou dengan ambulance. Dan kurang lebih tiga jam setelah berada di Kandou, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Dalam perkara ini, diketahui pula bahwa JPU telah menjerat pidana terdakwa Orbanus dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)