Polda Sulut Lidik Kasus GKIC Manado

621

Manado, Mangunipost.com – Tahapan penyelidikan (lidik) mulai ditempuh penyidik Polda Sulut atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Wenang Permai Sentosa melalui Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado, terhadap korban Agustince Puasa.

Hal ini ditegaskan Kapolda Sulut melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/03). “Kita akan lidik dan dalami dulu materi pidananya,” terang Tompo.

Selanjutnya, dirinya mengungkapkan kalau Polda Sulut selalu menseriusi laporan masyarakat dan senantiasa memberikan pelayanan yang optimal. “Jika memang memenuhi unsur akan diproses sidik,” pungkasnya.

Terpisah, korban Agustince melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Suprianto Tahumang saat dimintai tanggapan, langsung mengapresiasi kinerja Polda Sulut. Dan berharap pihak GKIC segera diproses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan kliennya.

 “Sampai saat ini pihak GKIC Manado selaku terlapor tidak menunjukkan tanggung jawabnya. Padahal kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Uang Rp2 miliar itu tidak sedikit. Yang jelas kami akan terus melanjutkan proses hukum ini,” tanggapnya.

Sekedar diketahui, korban Agustince telah melaporkan pihak GKIC Manado ke Polda Sulut dengan nomor laporan STTLP/263.a/III/2019/SPKT sejak tanggal 20 Maret 2019.

Dalam laporannya, pelapor yang telah melakukan pelunasan terhadap pembelian dua unit tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar lebih, dengan perjanjian akan diselesaikan bulan September 2018. Namun, hingga saat ini pihak GKIC Manado ternyata tak pernah menuntaskannya.

Bahkan, pelapor menduga bahwa pihak GKIC Manado telah mengelabuinya terkait penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spek, sebagaimana tercantum dalam brosur.

namun pihak GKIC tidak merealisasikan hal itu. Tidak hanya itu, pihak GKIC juga diduga melakukan penipuan terhadap spek bangunan. Dimana bahan bangunan yang dibuat tidak sesuai dengan spek yang dicantumkan dalam brosur.

Keberatan atas hal tersebut, pihak GKIC Manado akhirnya dijadikan sebagai terlapor oleh Agustince, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (*)

Penulis/Editor : Jack Wullur