Kasus Dugaan Tindak Pidana Oknum Bupati Bolmong Membeku
Manado, MP – Geliat penanganan hukum kasus dugaan pengrusakan bangunan PT Conch North Sulawesi Cement, yang membuat oknum Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), YSM alias Yasti ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2017 lalu, kini mengendap.
Menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, berkas kasus tersangka Yasti belum dapat ditembuskan pihaknya ke pengadilan. Sebab, berkas dari Polda Sulut belum lengkap.
“Kami baru menerima SPDP dari Polda Sulut,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiePenkum) Kejati Sulut, Yonni Malaka, saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Lebih lanjut, Malaka menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah petunjuk P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Namun sayangnya, masih belum juga direspon Polda Sulut.
“Pihak kami sudah berupaya dengan memberikan P-17, untuk meminta perkaranya di tahap I, namun pihak Polda Sulut belum juga menanggapinya,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Sulut saat dihubungi melalui Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono oleh salah satu awak media, via pesan WhatsApp (WA), malah bungkam. Pesan WA terbaca, tapi tak langsung menanggapi. Seakan memberi isyarat kalau kasus ini memang sengaja dibekukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan kasus dugaan pengrusakan bangunan PT Conch ini telah masuk ke Mapolda Sulut, Senin (5/6/2017) lalu. Dalam prosesnya, penyidik Polda Sulut sempat menetapkan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Bolmong sebagai tersangka, lalu ikut menyeret Yasti dengan tudingan sebagai otak dibalik pengrusakan tersebut.
Menariknya, sudah hampir lewat 2 tahun sejak dimulainya pengusutan kasus. Tapi, berkas para tersangka tak juga mendarat mulus ke Kejati Sulut.
Padahal, dalam aksi pengrusakan pertengahan 2017 lalu, ada 11 unit bangunan rusak, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. (*)
Penulis/Editor : Jack Wullur