Polres Minahasa Bongkar Kasus Pembunuhan di Papakelan

2050

Tondano, MP – Temuan jasad korban RP alias Revan di ruas jalan Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, secara resmi dinyatakan Polres Minahasa sebagai kasus pembunuhan, Senin (28/1).

Dalam jumpa persnya, Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang menerangkan bahwa korban RP yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga toko bangunan itu telah dianiaya rekan sekerjanya, tersangka BK alias Berti (56), warga Kelurahan Papakelan, dengan menggunakan kayu.

“Ya benar korban tewas karena dianiaya pelaku menggunakan potongan kayu,” terang Situmorang. “Itu murni dianiaya karena tersinggung. Kini pelakunya sudah kami tahan untuk diproses lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres Minahasa turut membeberkan kronologis peristiwa yang merenggut pemuda asal Airmadidi berusia 26 tahun itu.

Diceritakan Situmorang, semua bermula, Sabtu (26/01), di mana korban bersama tersangka dan sejumlah rekan kerja lainnya, menggelar pesta minuman keras (miras).

Dalam kondisi tersebut, tersangka Berti sempat tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. Tak pelak, tersangka langsung menganiaya korban menggunakan potongan kayu, hingga akhirnya korban tak berdaya.

Usai itu, korban ditinggalkan begitu saja, dan tersangka pulang ke rumahnya. Polisi yang mendapat laporan, Minggu (27/01) pagi langsung bergerak.

Melalui proses pengusutan yang terbilang cepat, unsur pidana dibalik kematian korban pun berhasil ditelusuri. Dan tersangka Berti ikut diamankan, saat sedang berada di tempat kerjanya.

Menurut Kapolres Minahasa, dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Kelly Korengkeng

Editor : Jack Wullur