Kasus Dugaan Ipal UKIT Wenas SP3
Manado, MP
Tampaknya Meity Ritha Poluakan, S.Th yang diduga kuat sebagai korban penerima ijasah palsu oleh Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) A.Z.R. Wenas tak bisa mendapat keadilan sesuai harapannya. Bisa jadi jumlah korban dapat bertambah.
Itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimu) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan Ijazah Palsu (Ipal) yang dia laporkan pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu.
“Ini SP3 sudah saya dengar dari lalu, artinya kenapa justru saya mendengar dari orang lain? Nanti kita jemput bola baru dorang kase,” kata Metty Ritha Poluakan saat dikonfirmasi MP, Senin (6/8) kemarin.
Poluakan menyayangkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda yang terkesan tidak serius dan mengaku lupa dengan kasus dengan jumlah pengamat yang banyak.
“Tadi Direskrimum meminta maaf, dia (Direskrimum, red) mengaku banyak perkara sampai lupa. Saya katakan, ini berlebihan ,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, kasus ini merupakan kasus besar yang juga melibatkan orang-orang besar.
“Ini melibatkan orang besar, di bawah pengamatan banyak orang dan saya bukan baru pertama datang kesini bersama beberapa elemen masyarakat. Jadi Kalau lupa sangat tidak masuk akal,” tutur Poluakan.
Dia juga menjelaskan, alasan penyidik yang meng-SP3kan kasus ini dikarenakan, keterangan saksi ahli yang diajukan pihak penyidik menyatakan bahwa kasus ini merupakan ranah Administrasi Negara bukan ranah Pidana.
“Jadi itu menurut ahli yang dihadirkan penyidik bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran administrasi, begitu katanya,” sesal Poluakan sembari menambahkan bahwa harusnya keterangan saksi ini harus diuji di Pengadilan.
“Sebenarnya keterangan saksi ahli ini harus diuji dulu di pengadilan, apakah ini memang memenuhi syarat pelanggaran pidana atau cuman pelanggaran administrasi,” tambahnya.
Apalagi menurutnya, pihak penyidik juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap AOS alias Albert.
“Harusnya pada saat AOS ditetapkan menjadi tersangka maka sudah memenuhi alat bukti,” sambungnya.
Dia meyakini kasus ini sudah diintervensi orang-orang yang memiliki ‘kekuatan’. Untuk itu dia bermohon kepada pemerintah untuk secepatnya mengambil tindakan.
“ Saya bermohon ke pak Gubernur untuk segera bertindak, karena orang-orang ini pak gubernur sangat kenal baik,” pintanya.
Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan Metty Ritha Poluakan pada tangal 26 Oktober 2016 lalu ke Polda Sulut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/903/X/2016/Sulut/SPKT. Dalam laporannya, Metty Ritha Poluakan melaporkan oknum Pdt. AOS alias Albert atas dugaan tindak pidana ijazah palsu dan pemberian ijazah pasca sarjana.
Namun, dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut kasus ini dinyatakan SP3. Hal itu setelah, dalam proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengembalikan berkas perkara yang disertai dengan petunjuk (P19) agar penyidik melakukan pemeriksaan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Adminitrasi Negara.
Penyidik Polda Sulut kemudian meminta Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (UNHAS) di Makassar masing-masing Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Muhadar (Ketua Departemen Hukum Pidana dan Krimologi) serta Prof. Dr. Syamsul Bachri (Wakil Rektor II). Berdasarkan Keterangan kedua Ahli Hukum dari Fakultas Hukum UNHAS tersebut maka perkara tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
Alhasil, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Sulut, maka kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti. (Iswan Sual)