MANADO, ManguniPost.com – Perkara korupsi miliaran dana hibah Kementerian Keuangan pasca banjir bandang di Kota Manado 2014, dengan berkas terdakwa FDS alias Fence, Kamis (03/12) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasaoran Simorangkir bersama Alexander Sulung telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fence di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Djamaludin Ismail.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Fence diganjar ancaman pidana 8 tahun penjara beserta denda Rp300 juta, subsidair kurungan 6 bulan.
Adapun dalam tuntutan tersebut, terdakwa Fence turut dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan pihak terdakwa Fence untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Fence berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Konsultansi Managemen Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Permukiman Berbasis Masyarakat (RELOKASI),
Dimana, telah terbukti dalam persidangan berkas terdakwa Yenni, Agus dan Tatahede kalau ada praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp6,3 miliar lebih dalam kegiatan tersebut.
Dan terdakwa Fence sendiri selaku PPK, berdasarkan dakwaan JPU dan fakta persidangan turut terlibat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Fence kini harus menjalani kembali proses peradilan korupsi, setelah sebelumnya sempat dipidana atas perkara korupsi PJU Solar Cell. (*)