Prawitaningsih Seret Keluarga Bupati VAP di Kasus Korupsi Pemecah Ombak

482

MANADO, ManguniPost.com – Ketegasan dalam penanganan kasus korupsi, ikut diperlihatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih awal tahun 2021 ini.

Dimana, pengembangan kasus korupsi proyek pemecah Ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang, yang sempat mandek 1 tahun lebih, akhirnya dibongkar kembali.

Dan, Kamis (21/01) ini, Prawitaningsih telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 terhadap tersangka AMP alias Alexander.

Diketahui, Alexander yang merupakan kerabat Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), namanya sempat melejit dalam dakwaan berkas perkara Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar, dan Junjungan Tambunan dua tahun lalu.

Namun, posisi Kajati saat itu belum berada dalam genggaman Prawitaningsih. Alhasil, pengembangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih itu tersendat.

Terkait penahanan Alexander, Kajati Sulut saat dihubungi melalui Kasie Penkumnya, Theodorus Rumampuk membenarkan adanya langkah penahanan tersebut.

“Penahanan terhadap tersangka AMP alias Alexander dilakukan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021,” terang Rumampuk.

Selebihnya, mantan Kasie Intel Kejari Manado itu menjelaskan bahwa tersangka Alexander ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak Minut 2016.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat pidana dengan bersandar pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999,” paparnya.

Selain itu, Rumampuk mengungkapkan bahwa kasus Alexander ini ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy S Tatilu, Christiana O Dewi, dan Mitha Ropa. (*)