Projo Sulut Siap Perang! Tanggapi Demo Menjatuhkan Jokowi Dibalik Penolakan RUU HIP

554

MANADO, ManguniPost.com – Tuntutan sejumlah Ormas agar MPR RI menggelar sidang Istimewa memberhentikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di tengah demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), ikut membuat barisan relawan Projo Sulut bereaksi.

Saat dihubungi awak media, Jumat (26/06), Ketua Projo Sulut, Lucky Schramm dengan tegas menyatakan kalau sentimentil sejumlah Ormas atas kepemimpinan Jokowi yang inkonstitusional dan anti-demokrasi itu, siap dilawan pihaknya.

“Tuntutan demo yang meminta MPR untuk memberhentikan Presiden RI Jokowi jelas inkonstitusional. Dalam menyikapi hal tersebut, Projo telah satu komando untuk berada di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebagaimana diungkap Pak Sekjen Handoko,” tutur Schramm.

Lebih lanjut, praktisi hukum asal Sulut ini menambahkan kalau Projo Sulut juga siap perang terhadap oknum-oknum yang anti demokrasi. “Sikap anti demokrasi itu tentu patut kita lawan, dan Projo Sulut ada di garda terdepan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Schramm juga mengemukakan kalau dirinya telah mengkoordinir barisan Projo Sulut untuk satu suara menolak usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi yang dilakukan oknum-oknum dengan mengatasnamakan masyarakat Indonesia.

“Seluruh pengurus DPD dan DPC se-Sulut bersama-sama dengan rakyat siap berkorban menjaga bangsa dari orang-orang yang mau coba-coba mengganggu atau merusak tatanan negara secara inkonstitusional,” pungkasnya.

Sepertu diketahui, Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 dkk, Edy Mulyadi dalam aksi demo menolak RUU HIP, sempat menyuarakan tuntutan yang mengarah ke upaya menjatuhkan Jokowi.

“Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi,” ujarnya, saat berorasi menyampaikan tuntutan demo.

Menariknya, dalam demo tersebut, sempat terjadi aksi pembakaran bendera PDI-Perjuangan.

Sementara itu, terkait RUU HIP yang mengarah ke upaya menjatuhkan Jokowi, Sekjen Projo, Handoko mengatakan kalau Presiden RI pada tanggal 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Karena itu tidak ada pembahasan mengenai RUU itu.

Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. “Keputusan Presiden Jokowi hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam,” terang Handoko.

Alhasil, tuntutan demo yang dilakukan sejumlah Ormas bersama Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 terkesan sangat inkonstitusional dan anti demokrasi. (*)