Prosedur Penarikan Maybank Finance Terkesan Cacat Hukum

724

MANADO, ManguniPost.com – Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyerat PT Maybank Finance Manado sebagai pihak Tergugat, Senin (20/07) ini kembali berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Heru Patangari selaku pihak Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Advokat Tuty Karnain dan Advokat Abdulrahim Fadli, telah menghadirkan saksi-saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Relly D Behuku.

Adapun inti keterangan saksi, menyebutkan bahwa penarikan mobil 1 unit mobil Wuling type Cortez DB 1455 LP yang dilakukan pihak Maybank terhadap Patangari cacat hukum atau inprosedural.

Dimana, saksi menyebutkan kalau pihak Maybank sempat datang ke toko tanpa surat peringatan atau dokumen-dokumen terkait keterlambatan pembayaran kredit, sebelum proses penarikan mobil terjadi. “Ada empat orang yang datang, tanpa menunjukan surat-surat,” sebut saksi Linsi.

Di sisi lain, saksi Sisilia yang kebetulan berada di seputaran kantor Maybank Finance di Kawasan Megamas menegaskan kalau dirinya sempat melihat bagaimana proses mobil Wuling DB 1455 LP dibawa kabur.

“Waktu mau masuk parkiran Megamas saya melihat mobil ada terparkir di dekat kantor Maybank Finance, tapi setelah di dalam mobil sudah tidak ada,” terang saksi Sisilia, sambil menambahkan kalau saat itu dirinya berpikir mobil Heru sudah tidak berada di lokasi karena dibawa oleh teman Heru.

Sementara itu, pihak Maybank Finance juga telah menghadirkan saksi ahli fidusia. Di hadapan Majelis Hakim, ahli fidusia telah memberikan keterangan bahwa proses penarikan mobil dari kreditur harus disertai Sertifikat Fidusia.

Namun sayangnya, ketika peristiwa penarikan mobil, Heru malah tidak mendapatkan sertifikat tersebut dari pihak Maybank Finance. Bahkan, surat penetapan pengadilan juga tidak ada. Alhasil, langkah penarikan mobil yang dilakukan Maybank Finance terkesan cacat hukum.

Parahnya lagi, terkuak di persidangan, kehadiran Heru ke kantor Maybank Finance, tak lain guna memenuhi panggilan terkait relaksasi. Tapi, saat berada di sana pada bulan April, tepatnya tanggal 15 April 2020, pimpinan/SPV Iman Putra malah menyodorkan keterlambatan cicilan 63 hari.

Tak hanya itu, Heru juga malah dipaksa melunasi cicilan yang belum jatuh tempo selama 37 bulan dari total 60 kali angsuran.

Desakan untuk melunasi angsuran yang belum jatuh tempo itu tak serta merta diterima Heru. Dan Heru akhirnya memilih untuk membayar keterlambatan cicilan via ATM, dan melakukan pembayaran melalui Virtual Acount Maybank. Sayangnya, mobil tersebut justru berhasil dibawa pihak Maybank Finance, yakni Devid cs.

Akibat aksi ‘nakal’ Maybank Finance itu, Heru akhirnya harus mengalami kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp254 juta. (*)