PSU di Kairagi II TPS 2, Pemilih Harus Masuk DPT

512

Manado, Mangunipost.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan II, khususnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16, para pemilihnya harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Demikian diungkap Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, Kamis (24/04). “Untuk Kairagi II TPS 16 kan ada PSU, di situ untuk menentukan pemilihnya harus DPT yang terdaftar di TPS tersebut, baru DPTB jadi diambil C7 nya daftar hadir waktu itu,” terangnya.

“Jadi DPT walaupun tidak memilih yang kemarin itu sepanjang masih masuk DPT walaupun tidak memilih, bisa untuk memilih tapi akan dikeluarkan C6 semua. Jadi pembukaan kotak tadi untuk ambil daftar hadir. Tetapi ini cuma untuk Pilpres,” tuntasnya. (*)

Penulis : Eka Egeten

Editor : Jack Wullur