Rugikan Konsumen
Manado, MP
PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelolah Grand Kawanua International City kena somasi. Dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan salah satu developer perumahan elit di Sulut itu jadi pemantik. Tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan menanti.
Hal itu setelah GS yang merupakan konsumen dari PT. Wenang Permai Sentosa itu akhirnya melayangkan somasi atas kerugian yang dialaminya dalam proses jual beli properti di dalam kawasan Grand Kawanua International City.
GS melalui Kuasa Hukumnya, Suprianto Tahumang mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan somasi terhadap pihak PT. Wenang Permai Sentosa yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu ingkar janji.
“Surat somasi ini kami layangkan karena pihak PT. Wenang Permai Sentosa tidak menepati kesepakatan bersama. Dimana dalam proses pengambilan satu unit rumah di Kawasan GKIC, klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran yang sudah mencapai 95 persen.
Namun, dalam realisasi dilapangan proses pengerjaan fisik rumah baru 20 persen,” ujar Tahumang kepada awak media, Senin (7/1) kemarin.
Padahal menurutnya, estimasi pengerjaan proyek akan selesai pada 27 Januari 2019.
“Namun sampai saat ini PT. Wenang Permai Sentosa tidak bisa merealisasikan perjanjian tersebut,” jelas pengacara sarat prestasi itu.
Meski begitu, pihaknya masih berharap ada itikad baik dari pihak PT. Wenang Permai Sentosa.
“Kalo memang tidak ada itikad baik dari pihak Grand kawanua maka kami akan menempuh jalur hukum. Karena dengan dana yang mengendap tanpa ada kepastian ini klien kami telah mengalami kerugian secara materi maupun imateri,” tukas pengacara yang belum lama ini berhasil memenangka gugatan Hubungan Indsutrial dengan nilai Rp 18 miliar itu.
Untuk diketahui, sebelumnya GS telah melakukan pembelian atas satu unit residence atau ruko dengan nomor 49/SPU-GCDV/I/2017 tanggal 14 Januari 2017 dalam kawasan Grand Kawanua International City pada Cluster Grand Casa De Viola dengan harga Rp. 1.247.950.019.
Dalam prosesnya, GS telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1.040.000.000 kepada pihak PT. Wenang Permai Sentosa. Dengan perjanjian estimasi pengerjaan akan rampung 100% pada 27 Januari.
Namun sayangnya, sampai saat ini, kepada pihak penjual PT. Wenang Permai Sentosa dalam proses pengerjaan fisik rumah baru 20%, sehingga hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian antara pihak pembeli dan penjual PT. Wenang Permai Sentosa.(tim MP)