Runtuwene: Trotoar Itu Untuk Pejalan Kaki, Bukan Tempat Parkir Kendaraan

456

Manado, MP
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bukan untuk orang pribadi, apalagi difungsikan sebagai tempat parkir.

Hilangnya fungsi trotoar nampak jelas di sekitaran jalan pusat Kota Manado. Menyikapi hal tersebut, personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara angkat suara.

“Semestinya trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan tempat parkiran kendaraan,” ungkap Legislator Gedung Cengkih Stella Runtuwene, Senin (11/11).

“Dinas terkait mestinya harus kerja keras untuk menyikapi apa yang sering terjadi di jalan-jalan umum,” ujar Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Sulut ini.

Menurutnya, dengan beralihnya fungsi trotoar menjadi tempat parkir, pejalan kaki pasti dirugikan karena menganggu kenyamanan dalam beraktivitas dan merebut hak mereka.

“Kan kasihan kalau pejalan kaki saja mau lewat sudah tidak bisa lewat karena fungsi sebenarnya sudah dijadikan tempat parkir,” terang pentolan Partai Nasdem Sulut ini.

“Dimohon dinas terkait lebih serius lagi untuk tangani masalah ini,” tuntasnya. (Eka Egeten)