Satgas Polda Sulut Diminta Bertindak !

619

Oknum Pejabat ATR/BPN Sulut Diduga ‘Mesra’ Dengan Mafia Tanah

MANADO, ManguniPost.com – Sorotan aksi mafia tanah di Nyiur Melambai kembali digaungkan Jhon Hamenda. Menariknya, kali ini Hamenda turut mempersoalkan peran oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut.

Dimana, proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut. Padahal, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas.

“Sekarang menurut Kantor ATR/BPN Kota Manado sudah tidak lagi memblokir. Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa langkah pemblokiran yang diambil alih ATR/BPN Sulut sudah berlangsung lebih dari 2 tahun. Dan Hamenda merasa langkah tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat. Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado. Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut. “Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ungkapnya.

Selebihnya, Hamenda ikut mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa yang telah membentuk tim Satgas Mafia Tanah.

“Saya bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah. Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” pungkas Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai. “Pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah kami, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

“Kemudian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Dan karena saya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka mereka menyerahkan sertifikat tersebut ke saya,” tegasnya.

Namun, pihak ATR/BPN Sulut malah tetap mempertahankan proses pemblokiran. Hal ini membuat Hamenda ikut mempersoalkan tindakan tersebut, sebab telah merugikan dirinya. (*)