Sidang 4 Berkas Korupsi Banjir Manado 2014 Tuntas, Salindeho Divonis 7 Tahun

448

MANADO, ManguniPost.com – Empat berkas korupsi dana banjir bandang Kota Manado 2014, terkait kegiatan Konsultansi Managemen Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Permukiman Berbasis Masyarakat (RELOKASI), akhirnya berakhir, Senin (18/01) ini.

Dimana, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Edy Darma Putra telah menvonis bersalah terdakwa FDS alias Fence, yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Sementara itu, dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim bersandar pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana, telah menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menuntut bersalah terdakwa Fence.

Putusan Majelis Hakim ini, tak serta merta diterima terdakwa Fence. Saat dihubungi awak media usai persidangan, dirinya menegaskan akan menempuh upaya hukum. “Jelas banding dong,” ungkap Fence, sebelum masuk mobil tahanan.

Di sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono didampingi Kasie Pidsusnya, Parsaoran Simorangkir menanggapi hasil putusan dan belum langsung menerimanya. “JPU masih pikir-pikir,” singkatnya.

Patut diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan 4 berkas kasus korupsi ke Kejari Manado untuk diproses ke meja hijau. Dan selain berkas Fence, ada 3 berkas yang pada tanggal 16 November 2020 telah lebih dulu tuntas proses persidangannya.

Ketiga berkas tersebut, yakni berkas perkara YSR alias Yenni selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kogas Driyap Konsultan, AYH alias Agus selaku Direktur Operasional, dan MT alias Tatahede selaku eks Kaban BPBD Kota Manado.

Dalam sidang putusan, ketiganya telah divonis bersalah Majelis Hakim PN Manado atas kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp6,3 miliar lebih. Dimana, terdakwa Yenni telah divonis 8 tahun beserta denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” putus Majelis Hakim, saat itu.

Sedangkan, terdakwa Yugo divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta. Dan, terdakwa Tatahede dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dengan denda Rp200 juta.

Dari ketiganya, hanya terdakwa Tatahede yang mencabut banding. Sehingga, putusan Majelis Hakim terhadap Tatahede ikut inkrah alias berkekuatan hukum tetap. (*)