Sidang Lakalantas, Dua Saksi Benarkan Korban Ditabrak WR I UNIMA

995

MANADO, ManguniPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (25/03) ini kembali menggelar sidang pidana kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korban Gridssen Bawole meregang nyawa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan dua orang saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup. Kedua saksi yakni, Sion Sumahi dan Fini Mangempuee.

Di hadapan Majelis Hakim, kedua saksi membenarkan bahwa terdakwa ON alias Obarnus, yang tak lain adalah Wakil Rektor I UNIMA, telah menabrak korban Bawole.

Menurut saksi Fini sebelum tabrakan terjadi dirinya saat itu sedang menyapu. Kemudian dirinya mendengar bunyi benturan keras, dan melihat korban terpental usai ditabrak mobil terdakwa dari arah bandara.

Sedangkan saksi Sion yang bekerja di Hotel Mel’s Inn, menceritakan saat dirinya mendengar bunyi tabrakan, dirinya langsung keluar hotel dan mengarah ke tempat kejadian. Dilihatnya kalau korban duduk di tengah jalan sambil berteriak kesakitan.

Saksi Sion juga melanjutkan, dirinya bersama terdakwa sempat membawa korban ke RS AURI, lalu korban dirujuk ke RSUP Kandou. Namun sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Orbanus sebelumnya telah didakwa bersalah JPU Zulhia J Manise, dalam perkara nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Mnd.

Dimana, dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa Obarnus pada tanggal 5 Maret 2019 dengan mobil Honda HR-V Nomor Polisi DB 1904 LA telah menabrak korban Bawole yang hendak menyebrang jalan.

Peristiwa tabrakan itu terjadi di depan Penginapan Mel’s Inn, jalan AA Maramis, Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dan tiga jam lebih setelah korban dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Orbanus ikut dijerat pidana JPU dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)