Silangen: Hadirkan Negara di Kepulauan

483
Pembahasan Ranperda OPD di DPRD Sulut

DPRD Sulut Godok Ranperda OPD

Manado, MP

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus digodok penuntasannya.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Badan Perbatasan Daerah mendapat perhatian lebih.

Pembahasan tersebut digelar Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (7/8), di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.

Dasar penyesuaian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 dan permendagri nomor 140 tahun 2017.

“Itu dasarnya. Sehingga kita perlu menyesuaikan nomenklatur,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen.

Silangen mengatakan, pemerintah daerah harus mengikuti regulasi yang ada dari pusat. Dengan demikian revisi perlu diajukan.

“Kita mengkuti nomenklaturnya. Pembahasannya mengiktui regulasi. Regulasi dari pusat dan ditindaklanjuti di dearah,” ujarnya.

“Namanya saja given. Kita menerima tentu sudah dikaji di pusat. Karena kita ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tuturnya.

Dijelaskan, kantor Badan Perbatasan Daerah akan tetap berada di Kantor Gubernur untuk sementara.

“Tetap dulu di situ untuk badan perbatasan daerah.  Yang penting tugas dan fungsi harus profesional dan berkualitas. Kan dia mengkoordinasikan vertical mmaupun di daerah dalam rangka negara hadir di perbatasan,” terangnya.

“Negara harus hadir di tiga kabupaten kepulauan. Termasuk pembangunannya, pemerintahan dan kemasyarakatannya. Setelah ada badan perbatasan nanti ada dekonsentrasi dari Jakarta selain APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” tambahnya.

Ketua Pansus OPD DPRD Sulut, Meiva Lintang menjelaskan, dalam pembahasan ada 2 instansi yang mengalami perubahan yakni Dispenda dan Perbatasan Daerah. Badan perbatasan akan dikembalikan kepada eselon 2 sehingga tidak melekat kepada instansi yang lain.

“Kita target nanti, bulan September sudah menjadi perda,” tuturnya. (Iswan Sual)