BANDUNG, ManguniPost.com – Penyaluran Dana Bergulir (PDB) harus tepat sasaran, hal tersebut ikut ditekankan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JamDatun), Jan S Maringka.
Hal itu dikemukakan Maringka, Kamis (22/04) di Hotel Aryaduta, Bandung, saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi PDB pada lembaga PDB koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan tersebut, Maringka juga ikut menggambarkan bahwa Koperasi dan UKM di Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Sehingga, peran koperasi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan UMKM.
Dan dalam proses PDB, Maringka mengingatkan kalau pihak-pihak berkompeten harus melakukannya dengan baik atau tepat sasaran. Apalagi, di tengah masa pandemi covid-19 ini, koperasi diharapkan tetap memiliki likuiditas yang cukup untuk dapat melayani anggota UMKM.
Di tengah materinya, Maringka juga menjabarkan sejumlah modus tindak pidana yang kerap terjadi terkait koperasi.
“Ada yang tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi, melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi, memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah, menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak,” papar Maringka.
Selebihnya, Maringka menerangkan bahwa dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan penegakkan hukum, terkait pendampingan dari awal terhadap semua program PEN, terutama di sektor BUMN, UMKM, Padat Karya dan Non UMKM-BUMN.
“Kegiatan pendampingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mencegah timbulnya moral hazard sanksi dan tindakan tegas bagi aparat Kejaksaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk mencari keuntungan,” tuturnya.
Adapun kegiatan sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, turut dihadiri Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Ade Adhyaksa, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Supomo, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat, Usmana Hartadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa. (*)