Stenly 3 Kali Terjerat Hukum Karena Shabu

569

Manado, Mangunipost.com – Tak tobat pernah dua kali terjerat hukum karena kasus Narkotika jenis Shabu, terdakwa SFT alias Stenly, kini kembali menjalani proses meja hijau di PN Manado.

Dalam agenda sidang, Selasa (26/02). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elseus Salakory telah menghadirkan pihak Dit Resnarkoba Polda Sulut untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya.

Saat memberikan keterangan, saksi menuturkan bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, begitu mendapat informasi adanya penggunaan Shabu di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Alhasil, barang bukti (babuk) disimpan terdakwa di dapur berhasil ditemukan petugas. “Dan saat di bagian dapur rumah terdakwa, ditemukan barang bukti shabu yang berada di sebuah pipet kaca. Selanjutnya ditemukan alat hisap bong, dan barang bukti lainnya,” tutur saksi.

Selanjutnya, saksi menerangkan kalau terdakwa sudah dua kali terjerat hukum dengan kasus Narkotika. Hal itu terungkap ketika Majelis Hakim melontarkan pertanyaan apakah saksi mengetahui kalau terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama atau tidak. “Tahu pak. Terdakwa sudah pernah dua kali terjerat hukum dalam kasus ini,” jawab saksi.

Sebagaimana diketahui melalui dakwaan JPU, terdakwa Stenly telah tertangkap petugas, Kamis (13/09/2018) lalu, di Perum DEA Kelurahan Manembo-Nembo.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah mengamankan babuk Shabu dengan berat 0,06 gram. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku kalau Shabu tersebut diperolehnya dari lelaki Abang (Status DPO), saat berada di Jakarta.

Dimana, awalnya Abang telah menyerahkan 5 paket kepada terdakwa, dan terdakwa telah menggunakan 2 paket. Sisanya terdakwa kirim ke Manado melalui jasa pengiriman. Setelah itu, baru terdakwa balik ke Manado.

Sayang, gerak-gerik terdakwa ternyata telah terpantau radar Dit Resnarkoba Polda Sulut. Sehingga, paket Shabu yang ditembuskannya dari Jakarta via jasa pengiriman akhirnya jadi sia-sia.

Dan dalam perkara ini, terdakwa telah dijerat pidana JPU dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis : Rizali Posumah

Editor : Jack Wullur