Manado, MP
Kuota 30% perempuan dalam politik di Indonesia masih mengandung unsur diskriminasi. Hal itu diungkapkan Nedine Sulu menanggapi munculnya undang-undang yang mengakomodir partisipasi politik perempuan di Indonesia.
“Produk undang-undang (UU) terutama undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih kental atau berkarakteristik patriarkhi,” kata budayawan Sulawesi Utara (Sulut) kepada Mangunipost.com, Kamis (03/19).
“Akan tetapi pada satu sisi, kehadiran UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD membawa “angin segar” bagi kondisi feminisme di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, perempuan Indonesia terutama perempuan yang ingin berjuang di dunia politik praktis dengan kehadiran UU ini, seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin demi pembebasan.
“Karna dengan membebaskan perempuan juga berarti membebaskan laki-laki, kalau hal ini terlaksana berarti keadilan gender akan selalu berlaku di Indonesia,” tandas Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (eka egeten).