ASNEKO Desak Gubernur Keluaran Rekomendasi
Manado, MP
Tindak lanjut soal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018, kembali bergulir di meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Asosiasi Nelayan Pajeko (ASNEKO) mempertanyakan lagi soal rekomendasi gubernur agar kapal para nelayan bisa melaut.
Dalam hearing di Kantor DPRD Sulut, Senin (13/8) 2018, Ketua ASNEKO Sulut, Lucky Sariowan mengungkapkan, persoalan ini tinggal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan follow up ke gubernur untuk penerbitan rekomendasi itu.
Dipicu PP nomor 24 ini, terutama masalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), telah membuat sejumlah nelayan tak bisa melaut. Hal itu semakin mempersulit pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 10.000-an nelayan gugar.
“Surat dari kementerian tetap tidak menjawab persoalan karena sistim OSS tidak jalan. Secara implisit memerintah untuk seluruh kapal yang sudah diproses di DKP. Bahkan yang sudah bayar (pajak, red), itu ikut ulang lagi. Sekarang, ngapain sudah bayar terus ikut ulang lagi di OSS sementara OSS belum operasi,” pungkasnya.
ASNEKO kemudian berikan dua planning, pertama para nelayan harus mengikuti surat edaran PP nomor 24 sambil mendaftar OSS. Kemudian rencananya selanjutnya, rekomendasi gubernur harus tetap dikeluarkan karena ini masalah urgen.
“Yang namanya rekomendasi dari gubernur harus dikeluarkan karena sudah urgensitas sampai SIPI-nya bisa keluar. Tujuannya simple, supaya kapal-kapal bisa jalan,” kuncinya.
Berbarengan dengan itu, Kepala DKP Sulut, Ronald Sorongan menyampaikan, sebagai anak buah gubernur dirinya tidak boleh terburu-buru mengajukan untuk rekomendasi. Harus ada pengkajian terkait masalah ini, sebelum disodorkan kepada gubernur.
“Pihak eksekutif, di bawah pak gubernur, akan buat tim kajian dari instansi terkait untuk memberikan telaan. Agar supaya masalah ini dapat terselesaikan. Karena proses perizinan, selama ini yang mengeluarkan bukan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kalau di pusat (yang memberikan izin, red) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau di provinsi yang mengeluarkan Dinas Penanaman modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan perikanan,” pungkasnya.
Menurutnya, izin sementara memang akan diberikan gubernur tapi harus ada telaan dari instansi. Termasuk di dalamnya DKP.
“Dan akan mengundang biro hukum, DPM-PTSP. Apa bisa secepat mungkin atau perlu waktu lagi dikaji. Saya tinggal menunggu penunjukkan dari gubernur (untuk pengeluaran surat izin melaut, red). Dari saya (DKP, red) atau PTSP. Kita tentu mau membantu. Kalau nelayan mau secepat mungkin tapi di birokrat harus ada lintas instansi,” ujarnya.
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw menjelaskan, dalam mengeluarkan surat edaran tersebut untuk mempermudah kapal nelayan bisa melaut, memang tidak bisa sembarangan.
“Mengeluarkan surat edaran memang harus dipertimbangkan terlebih dahulu,” tutup Angouw yang memimpin rapat dengan pendapat saat itu. (Iswan Sual)