Tak Kantongi IMB, Kualitas Perumahan GKIC Dipertanyakan

981

Manado, MP

Aksi pembangkangan terhadap aturan pemerintah kembali diperagakan salah satu developer perumahan elit di Kota Manado, Grand Kawanua International City (GKIC) Manado. Dugaan pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan di salah satu cluster, tepatnya di Grand Casa Deviola Unit Valencia, jadi pemicu.

Fakta itu mencuat dalam surat yang dilayangkan Agustince Puasa, salah satu konsumen GKIC Manado terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Rabu (12/6) kemarin.

Dalam surat itu, Agustince Puasa yang diwakilkan Kuasa Hukumnya, Advokat Suprianto Tahumang mempertanyakan masalah IMB dari PT. Wenang Permai Sentosa atau AKR Land (pengelola GKIC, red) pada Cluster Grand Casa Deviola Unit Valencia No.36 dan 37.

Itu menyusul serah terima rumah yang akan dilakukan pihak PT. Wenang Permai Sentosa atau AKR Land terhadap Agustince Puasa, padahal menurut Tahumang, hingga saat ini pihak pengelolah belum juga mengantongi IMB.

“GKIC memaksakan untuk serah terima padahal tidak mengantongi IMB. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan PERMEN PERA No. 09/KPTS/M/1995 dalam BAB II yang menjelaskan salah satu syaratnya adalah mengantongi IMB,” ujar Tahumang, Kamis (13/6).

Dirinya pun menuding jika pihak GKIC telah melakukan pemaksaan serah terima unit yang akan merugikan kliennya. “Serah terima ini akan merugikan klien kami, Ibu Agustince Puasa karena nanti tanggung jawab akan beralih ketika terjadi serah terima rumah,” ketusnya. (Roki Taliawo)