Manado, MP
Waktu yang diberikan untuk penyampaian gugatan partai politik (parpol) atas Daftar Calon Sementara (DCS), berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyimpulkan mereka yang tak melayangkan gugatan telah menyetujui keputusan yang dikeluarkan.
Hal tersebut ditegaskan, Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. Ia menyampaikan, batas waktu penyampaian untuk gugatan sudah berakhir, dengan demikian parpol yang bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka dikenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berarti menerima keputusan.
“Parpol lain yang tidak menyampaikan gugatan berarti sudah tidak mempersoalkan lagi keputusan yang ada,” ungkapnya, ketika dihubungi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penyampaian gugatan adalah tiga hari setelah keluarnya DCS dari KPU Sulut. Itu dihitung sesuai dengan hari kerja. “Hari Senin sudah selesai. Batasnya tiga hari masa kerja,” pungkas Tinangon.
Dirinya menyampaikan, parpol yang menyampaikan gugatan berarti belum puas dengan yang diputuskan KPU Sulut. Itu bisa ditempuh lewat proses sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Makanya kan ada proses mediasi. Bisa saja diberikan kesempatan beberapa hari untuk melengkapi administrasi,” tuturnya. (Iswan Sual)