Terpidana Korupsi DAK Pendidikan, JHT Dieksekusi Kejari Minahasa

455

Tondano, MP
Satu lagi terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Tahun 2012 dieksekusi Korps Baju Cokelat Tanah Malesung. JHT alias Jhon dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan, Tondano setelah memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Selasa (22/1).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Minahasa, Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Intelijen Noprianto Sihombing SH MH tak menapik hal ini.

“Ya benar, satu terpidana lainnya sudah dieksekusi ke Lapas Tondano,” kata Sihombing.

Dijelaskannya, pelaksanaan hukuman itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 374 K/PID.SUS/2018. Dimana, Jhon dihukum 4 tahun penjara. Kemudian didenda Rp 200 Juta dengan subsidier enam bulan penjara.

Selain itu JHT wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 447.726.000,-. Pembayarannya paling lambat 1 bulan. Jika itu tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita sebagai pengganti. Namun, bila dananya tak mencukupi, JHT harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi MA. Sama halnya dengan terpidana lainnya, yakni HDR alias Denny yang sudah dieksekusi,” tambah Jaksa Penentut Umum, Parsaoran Simorangkir SH MH juga selaku Jaksa Eksekutor.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya, itu berdasarkan asas keadilan di mata hukum. Sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, pasti akan bernasib sama dengan kedua terpidana korupsi DAK. (kelly korengkeng)