Tiba di Sulut, Eks Bupati Minut Nginap di Hotel Prodeo

518

Penanganan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Semakin Ketat    

MANADO, ManguniPost.com – Mendekam di hotel prodeo selama 20 hari ke depan, itulah yang harus dijalani eks Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP alias Vonnie, begitu tiba di Sulut, Rabu (28/04).

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui KasiPenkumnya, Theodorus Rumampuk, VAP diproses hukum karena diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang II, yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Ditegaskan Rumampuk, sebelum tiba di Sulut, proses penangkapan terhadap VAP yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, telah dilakukan tim AsPidsus Kejati Sulut, Selasa (27/04).

“Penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie berdasarkan surat perintah penangkapan Kajati Sulut nomor : Print-415/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021,” terang Rumampuk.

Selebihnya, Rumampuk menyebutkan dalam proses penangkapan tersebut, tim AsPidsus Kejati Sulut telah bekerja sama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Selain itu, eks Kasie Intel Kejari Manado ini juga menerangkan bahwa proses penangkapan dilakukan pihak Kejati Sulut, karena tersangka VAP tidak kooperatif selama dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Dilakukan penangkapan, karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik secara patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” beber Rumampuk.

Selanjutnya, KasiPenkum Kejati Sulut ikut memaparkan kronologis tersangka VAP bisa mendekam di hotel prodeo Polda Sulut.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh tim di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” paparnya.

Adapun diketahui penangkapan terhadap tersangka VAP, telah dilakukan tim penyidik Kejati Sulut yang dipimpin langsung Ledrik VM Takaendengan, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, bersama Parsaoran Simorangkir, selaku KasiDik pada AsPidsus Kejati Sulut, bersama Sterry F Andih, selaku Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, Maryanti Lesar, dan Cristyana Olivia Dewi.

Sementara itu, proses penetapan tersangka VAP diketahui telah berlaku sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021.

Dalam kasus ini, tersangka VAP juga diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)