Tim Harimau Polsek Langowan Amankan Pelaku Kekerasan

560

Langowan, MP

Tim Harimau Polsek Langowan amankan pelaku kekerasan di desa Taraitak, Langowan. Pelaku dengan inisial MKS alias Rio (31) pekerjaan tukang, warga Teep, Jaga 2, kecamatan Langowan Timur.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 146 / XII / 2018/Sek-Lgn, tanggal 13 desember 2018, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan. Tersangka bersama lelaki AE alias Mansur dan lelaki LE alias Mester melakukan kekerasan terhadap korban GS, warga desa Teep kecamatan Langowan Timur. Para pelaku memukul dengan menggunakan tangan secara berulang kali dan bersama-sama terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala sehingga harus dirawat di rumah sakit Budi Setia. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar jam 20.30 wita di desa Teep Jaga 2 kecamatan Langowan Timur, di depan rumah Kel. Sumual – Saisab dan di jalan desa Teep.

Pada hari kamis (3/1) polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku tersangka yakni MKS berada di rumah mertuanya di Desa Taraitak. Katimsus Harimau Bripka Charles langsung melaporkan kepada Kapolsek Langowan IPTU Mardy Tumanduk, SH. Kapolsek Langowan langsung memerintahkan kepada Katimsus Bripka Charles Mawuntu bersama anggota Timsus untuk mengecek keberadaan Tersangka di Desa Taraitak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar tersangka MKS alias Rio, berada di rumah mertuanya. Tapi kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Ia digelandang ke Polsek Langowan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 170 Yo 351 KUHPidana dan dalam hal ini Timsus Harimau masih mencari rekan-rekan pelaku. Diharapkan kerja sama dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar dapat memberikan Informasi kepada Polsek Langowan. (Kelly Korengkeng)