MANADO, ManguniPost.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan banjir bandang di Kota Manado 2014, yang diusutu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/04) resmi masuk tahap II.
Dimana, Tim Satgassus P3TPK Kejagung RI diketuai Jaksa Penyidik Junaidi, telah menyerahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, untuk selanjutnya berproses ke tingkat pengadilan.
Menurut informasi Kasie Penkum Kejati Sulut, Yonni Malaka, tahap II ketiga tersangka ini berlangsung setelah berkas ketiganya dinyatakan Kejagung lengkap alias P-21.
“Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut telah lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil) dan di P-21 dengan tersangka masing-masing atas nama MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT KDK dan AYH selaku Dirut Operasional,” tutur Malaka.

Selanjutnya, ditambahkan bahwa proses Tahap II ini telah berlangsung di Kejari Manado dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan penahanan terhadap 3 tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, terhitung sejak tanggal 16 April hingga 5 Mei 2020,” terang Malaka.
Selain itu, Malaka menuturkan bahwa dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp8.716.887.612.
“Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado,” paparnya.
Adapun dalam kasus ini, ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, proses Tahap II ini diketahui telah dipantau langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono. (*)
Penulis/Editor : Jack Wullur