Tolak Peserta Siluman di Muskab KNPI Minahasa, OKP Diharapkan Respon Proses Verifikasi

448

Tondano, MP

Jelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, proses verifikasi pemilik suara sah mulai dilakukan. Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) pun diharapkan merespon positif hal ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Minahasa, Theo Umbas menjelaskan, proses verifikasi ini dilakukan oleh tim khusus internal KNPI.

Diungkapkan, dari data yang ada, sampai saat ini baru 15 OKP yang dinyatakan lengkap berkas atau memenuhi syarat.

Jadi, jika ditambah 25 PK, 5 Cipayung, 3 Internal KNPI, maka baru 48 peserta atau pemilik suara sah pada ajang Muskab nanti.

“Mudah-mudahan masih bisa bertambah, jika OKP lainnya memasukkan berkas pada kami untuk diverifikasi,” terangnya.

“DPD KNPI Minahasa masih mengharapkan kerja sama teman-teman pengurus OKP yang belum memasukan berkas, agar kiranya dapat memasukannya. Supaya pelaksanaan Muskab nanti berjalan baik dan sukses serta tidak berpolemik,” sambungnya.

Menurut Umbas, proses ini merupakan mekanisme organisasi yang mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI BAB 1 Pasal 1 Ayat 4.

“Dimana disebutkan, OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaanya, enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah,” katanya mengutip ART KNPI.

Dijelaskan Umbas, hal ini dilakukan mengingat banyak organisasi yang sudah tidak aktif atau sudah tidak melaksanakan kegiatan. Ada juga yang tidak pernah ataupun terlambat melaksanakan Muskab, Konfercab atau permusyawaratan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam ART Pasal 1 ayat 5, OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan (SK) internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu minimal satu tahun tidak melaksanakan Muskab, Konfercab atau sejenis permusyawaratan lainnya di semua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI, sampai batas waktu syarat-syarat dipenuhi.
Apabila sesuai hasil verifikasi tidak lengkap berkas, maka sesuai Pasal 1 Ayat 6, OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya.

“Hal ini mesti kami lakukan, bukan karena semau hati pengurus, tapi memang sudah sesuai AD/ART. Kami hanya menjalankan Aturan. Persoalan ini, saya pikir teman-teman pengurus KNPI Dan OKP sudah tahu Persis,” tukasnya.

Umbas menerangkan, salah satu polemik dalam pelaksanaan Muskab KNPI adalah keabsahan OKP.

“Banyak OKP yang tiba-tiba hanya muncul pada pelaksanaan Muskab. Oleh karena itu, Saya pikir ini memang sudah langkah yang tepat agar tidak adalagi polemik terkait peserta Muskab nanti,” ungkapya.

Ditegaskan, pihaknya menginginkan tidak ada lagi OKP ‘siluman’ di Muskab nanti.

“Sebagai pengurus kami berharap tidak ada lagi ‘OKP Siluman’ pada ajang Muskab nanti. Mari sama-sama kita mantapkan pola berorganisasi kita dengan mengacu dan berdasarkan aturan. Orang muda harus beda dan berintegritas,” tutur tokoh pemuda di tanah Malesung itu.

“Setelah hasil verifikasi selesai, maka DPD KNPI Minahasa akan melakukan pleno yang sekaligus juga otomatis menjadi peserta sah ajang bergengsi 3 tahunan ini, yang akan dilaksanakan pertengahan Juni mendatang,” kuncinya. (Kelly Korengkeng)