Melonguane, MP
Unit Reskrim Polsek Melonguane melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka SA alias Swelleng (54), ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Selasa (13/8). Tahap II ini secara resmi dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap.
Diketahui, SA alias Swelleng adalah tersangka dalam kasus penggelapan dana skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda pada STIE dan Stisipol Swadaya Manado.
Hal ini tertuang dalam berkas perkara nomor: BP/04/VIII/2019/Reskrim/Sek-Mlg, tanggal 2 Agustus 2019, telah dilakukan proses tahap 1 tersangka SA alias Swelleng dalam dugaan perkara penggelapan sebagaimana rumusan pasal 375 subsidair pasal 372 lebih subsidair pasal 378 jo 64 ayat 1 Kuhpidana, pada tanggal 7 Agustus 2019 di Kejari Kepulauan Talaud.
Juga berdasarkan Surat Kajari Kepulauan Talaud Nomor: B-1123/P.1.17/Eoh.1/08/2019, tanggal 12 Agustus 2019 tentang perkara SA alias Swelleng yang telah dinyatakan lengkap.
“Atas permintaan Jaksa kepada Penyidik, meminta agar proses tahap II (dua) dilaksanakan di Kantor Kejari Kepulauan Talaud pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, pukul 09.00 Wita,” ucap Kapolsek Melonguane Ipda Dedi Matahari, SH.
Ia mengatakan, pelimpahan tahap II ini merupakan proses terakhir dalam penyidikan di Kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan. (Roki Taliawo)