Upaya Banding Dirut PT Kogas Driyap Konsultan Cs Gagal

1062

MANADO, ManguniPost.com – Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah mengeluarkan putusan atas upaya banding yang diajukan dua terdakwa korupsi dana pasca banjir bandang Kota Manado 2014.

Hal ini membuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses peradilan masih ‘sakti’. Bahkan, Majelis Hakim PT Manado malah menambah hukuman kedua terdakwa.

Demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono saat ditanyakan mengenai upaya banding yang diajukan terdakwa Yenni Siti Rostiani dan terdakwa Agus Yugo Handoyo.

“Pengadilan Tinggi Manado melalui putusannya tertanggal 4 Pebruari 2021 telah memberikan putusan pidana/vonis terhadap terdakwa Yenni  Siti Rostiani dan Agus Yugo Handoyo, selaku Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT Kogas, sebagai rekanan pada proyek bantuan dana pasca banjir Kota Manado Tahun 2014 dengan memperberat hukuman masing-masing terdakwa ditambah 1 tahun penjara,” terang Maryono, didampingi Kasie Intelnya, Hijran Safar.

Terdakwa Agus saat menjalani sidang di PN Manado

Selebihnya, Maryono menegaskan bahwa waktu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Manado, ada 3 terdakwa yang diseret pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang satu berkas dengan terdakwa Yenni dan Agus, yakni terdakwa Maxmilian Tatahede. Namun, Tatahede tidak mengajukan banding, sehingga putusan terhadap Tatahede ikut inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, saat berproses di PN Manado, JPU Parsaoran Simorangkir dan Alexander Sulung telah berhasil membuktikan bahwa terdakwa Yenni dan Agus bersama Tatahede terbukti bersalah dalam perkara ini.

Dan Majelis Hakim PN Manado yang diketuai Djamaludin Ismail, bersama Hakim Anggota Alfi Usup dan Edy Darma Putra ikut menvonis terdakwa Yenni atas kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Bahkan, terdakwa Yenni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000. “Dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” putus Majelis Hakim, saat menyatakan bersalah terdakwa Yenni.

Sedangkan, terdakwa Yugo telah divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp200 juta. Dan untuk terdakwa Tatahede, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun dengan denda Rp200 juta.

Hukuman untuk terdakwa Yenni dan Yugo ikut bertambah, begitu keduanya mengajukan upaya banding. Dimana, Majelis Hakim PT Manado telah menvonis terdakwa Yenni 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000. Sedangkan, terdakwa Agus divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, diketahui pula bahwa masih ada satu lagi berkas terdakwa korupsi perkara ini yang masih berproses di PT Manado, yakni atas nama terdakwa Fence Salindeho. Dimana, Majelis Hakim PN Manado sebelumnya telah menvonis bersalah terdakwa Salindeho dengan pidana 6 tahun penjara. (*)