Tomohon, MP
Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Totosik berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan Minggu malam (03/02). Usai mendapat laporan masyarakat, Tim URC di bawah komando Kepala Unit (Kanit) Bripka Yanny Watung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di kediaman Keluarga Montolalu-Ruwo. Tepatnya di Kelurahan Tumatangtang Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Selatan (Tomsel).
“Sebanyak 5 orang penganiaya secara bersama-sama, berhasil diciduk. Kemudian, para pelaku digiring ke Mapolres dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” ujar Watung.
Kanit menjelaskan, sekira pukul 23:30 Wita, Tim Totosik tiba di TKP. Suasana sangat kacau. Ke-5 pelaku sedang mengeroyok korban, JSun (25) yang merupakan warga setempat. Kala itu, di TKP sementara diadakan acara syukuran bacaan pernikahan. Sembilan personil Totosik pun berhasil mengubah situasi menjadi tenang tanpa ada gerakan.
Menurut Watung, kronologis kekacauan berawal ketika terduga, yakni JS (22) warga Kelurahan Uluindano, Tomsel bersama JSun sedang mengonsumsi miras (minuman keras).
Tanpa sebab, terjadi adu mulut di antara keduanya. Kakak korban sempat melerai. Namun, 5 rekan JS datang dan langsung mengeroyok JSun. Sejumlah pemuda setempat pun menyerang balik dengan menghantamkan kursi ke 5 pelaku.
Terpisah, selaku perwira pengawas malam, Kasat Sabhara Polres Tomohon, Iptu Alfrets Wungkana membenarkan kasus. Pihaknya pula memanggil penaggung jawab acara untuk dimintai keterangan soal tersedianya miras tersebut. (*)
Editor: Ronni Somba