MANADO, ManguniPost.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Yapen, Marcelo Bellah bersama timnya, telah memeriksa Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), DAK alias Deitje, Jumat (15/01).
Dimana, Deitje telah diperiksa selama kurang lebih 5 jam di kantor Kejari Manado, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran kerja sama antara pihak Pemkab Kepulauan Yapen dengan pihak UNIMA.
Saat dihubungi awak media, Kajari Manado, Maryono melalui KasieIntelnya, Hijran Safar telah membenarkan kalau pihaknya telah menfasilitasi Kejari Yapen untuk menggelar pemeriksaan.
“Kami (Kejari Manado-red) di sini hanya menfasilitasi. Untuk penanganan kasus UNIMA ditangani oleh Kejari Yapen,” terang Hijran.
Sementara itu, Kajari Yapen didampingi Kasie Pidsusnya, Joshua Wanma, usai pemeriksaan membenarkan kalau Rektor UNIMA telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, di dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengembangan guru dalam jabatan antara Kabupaten Kepulauan Yapen dengan UNIMA,” terang Bellah.
Selebihnya, Kajari Kepulauan Yapen menerangkan bahwa Rektor UNIMA diperiksa pihaknya, karena saat itu memegang jabatan Dekan di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).
“Kapasitas yang bersangkutan itu diperiksa selaku Dekan saat itu. Pada saat kerja sama itu dilaksanakan,” pungkas Bellah.
Selain itu, Bellah menjelaskan bahwa kasus ini diperiksa oleh pihaknya, mengingat anggaran kerja sama tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD Kepulauan Yapen.
Dan dirinya menambahkan sudah ada puluhan orang yang diperiksa, baik itu dari pihak Pemkab Kepulauan Yapen maupun dari UNIMA.
Ditegaskan pula, proses pengusutan kasus dugaan Tipikor ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan pihaknya secara internal telah memiliki hitungan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.
Sementara itu, untuk perhitungan kerugian negara secara resmi dalam kasus ini, Bellah menuturkan kalau pihaknya juga telah menyurat ke BPKP perwakilan Papua sejak Oktober 2020. Dan masih menunggu hasil BPKP, sebelum melakukan penetapan tersangka atas oknum-oknum terkait.
Rektor UNIMA sendiri saat hendak dikonfirmasi awak media, langsung bergegas menuju mobilnya tanpa memberikan komentar sedikit pun. (*)