Wewelen Berdarah, Opi Tewas Dengan 23 Tikaman

1197

Tondano, MP

Kamis (20/6) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, warga Kelurahan Wewelen, Linkungan II, Kecamatan Tondano Barat, dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan. YA alias Opi tewas di ujung pisau badik keponakannya, FS alias Nando.

Dugaan sementara, pelaku nekad membunuh pamannya karena sakit hati. Satuan Reskrim Polres Minahasa mengungkap, dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap YA alias Opi diduga telah direncanakan oleh pelaku.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli, dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus ini dilaporkan istri korban, SS alis Sul.

“Setelah mendengar informasi dari masyarakat, unit Jatanras dan unit Identifikasi langsung pergi ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP. Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit Sam Ratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban,” terang Situmorang.

Selanjutnya, tim Polres Minahasa mencari informasi tentang kronologis kejadian. “Setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana unit Jatanras, bersama dengan unit Resmob, langsung berkoordinasi untuk mencari dan menemukan barang bukti yang digunakan bersama tersangka,” jelas Situmorang lebih lanjut.

“Namun tidak lama kemudian tersangka yang membawa barang bukti datang dan menyerahkan diri ke ruangan SPKT Polres Minahasa. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik unit Jatanras dan terhadap barang bukti senjata tajam langsung dilakukan upaya penyitaan,” tandasnya.

Menurut Situmorang, dari hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban yang dilakukan pihak medis RS Sam Ratulangi Tondano, terdapat 22 luka tusuk dan 1 luka sayatan akibat benda tajam.

Akibat perbuatannya, Nando terancam dijerat pasal 340 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan pasal 338, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kelly Korengkeng)